PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : /PER/M.KOMINFO/ /2007
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : bahwa dalam rangka keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur telekomunikasi, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;