Senin, 23 Mei 2011

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

  PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR :        /PER/M.KOMINFO/    /2007


TENTANG

PEDOMAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,


Menimbang     :  bahwa dalam rangka keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur telekomunikasi, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi  yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

Mengingat        : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara  Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika                           Nomor: 01/P/M.Kominfo/I/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika                            Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan     : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan  ini yang dimaksud dengan :

  1.    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2.    Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
  3.   Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh para penyelenggara telekomunikasi.
  4. Penyedia menara adalah perusahaan yang menyediakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
  5. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  6. Jaringan Utama (backbone) adalah jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai jaringan penghubung, antara lain : Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC).
  7. Kawasan tertentu adalah kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain: kawasan bandar udara, kawasan cagar budaya dan kawasan pariwisata.
  8. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. 


BAB II
MENARA BERSAMA
Pasal 2

(1)    Dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas infrastruktur  telekomunikasi nasional, menara harus digunakan secara bersama.

(2)    Menara bersama dapat disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara.

 Pasal 3

Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara harus memberi kesempatan kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara tersebut secara bersama.

  Pasal 4

Untuk kepentingan penggunaan menara yang diperuntukkan untuk jaringan utama dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.

Pasal 5


(2)       Dalam hal terjadi suatu masalah setiap pengguna menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling berkoordinasi.

Pasal 6

Sistem telekomunikasi yang menggunakan teknologi berbeda dan berpotensi terjadinya interferensi tidak diharuskan dalam penggunaan menara bersama.


BAB III

PEMBANGUNAN MENARA

Pasal 7

Pembangunan menara harus memiliki ijin untuk membangun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Peletakan menara terdiri atas :
a.    peletakan menara diatas tanah;
b.    peletakan diatas gedung (mini tower).

Pasal 9

Pembangunan menara harus memperhitungkan kekuatan dan kestabilan  yang  berkaitan dengan struktur menara untuk memungkinkan penggunaan menara bersama.
 Pasal 10
 Menara yang telah berdiri harus dapat digunakan secara bersama-sama, apabila diperlukan dilakukan suatu penguatan menara sesuai dengan ketentuan pasal 9.
 Pasal 11
 Dalam hal penguatan menara sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 secara teknis tidak dapat dilakukan, harus dibangun menara pengganti untuk digunakan bersama.

Pasal 12

Menara yang didirikan di atas gedung harus dirancang sesuai estetika kota.

Pasal 13

(1)    Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas.

(2)    Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain grounding, penangkal petir, catu daya, Aviation Obstruction Light dan Aviation Obstruction  Marking. 

(3)    Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.


BAB IV

PRINSIP-PRINSIP PENGGUNAAN MENARA BERSAMA


Pasal 14

(1)      Penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi terhadap pemohon yang akan menggunakan menaranya.

(2)      Ketersediaan kapasitas pada menara harus dipublikasikan secara transparan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara.

(3)      Penyedia menara wajib menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan pencari pengguna menara pertama yang menyampaikan permintaan penggunaan menara;



Pasal 15 

Permintaan penggunaan menara oleh pengguna sekurang-kurangnya harus dilampirkan:

a.   Nama penyelenggara dan nama pejabat yang berwenang;
b.   Izin penyelenggaraan telekomunikasi;
c.   Jenis penggunaan menara yang diminta;


Pasal 16

Penggunaan menara bersama antar penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara dengan penyelenggara telekomunikasi dituangkan dalam perjanjian tertulis.


BAB V

KETENTUAN PENDIRIAN MENARA DIKAWASAN TERTENTU

Pasal 17

(1)      Pendirian menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk kawasan dimaksud.

(2)      Yang dimaksud dengan kawasan tertentu pada ayat (1) merupakan kawasan yang sifat dan peruntukannya memerlukan pengaturan keselamatan dan atau estetika.

(3)      Yang termasuk kawasan tertentu antara lain : kawasan keselamatan operasi penerbangan, kawasan cagar budaya,  kawasan pariwisata, kawasan pertambangan, kawasan pengawasan militer.


BAB VI

BIAYA

Pasal 18

(1)       Biaya yang timbul akibat penggunaan menara bersama menjadi tanggung jawab pengguna baru atau berdasarkan perjanjian penyelenggara telekomunikasi eksisting dengan pengguna baru.

(2)       Penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi dapat memungut biaya sewa menara dengan harga yang wajar.


BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 19

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Dengan berlakunya peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu  2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan ini harus menyesuaikan dengan peraturan ini.

                    
BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal :                          2007
------------------------------------------------

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,



MOHAMMAD NUH
NO.
JABATAN
PARAF
1.
Sekretaris Jenderal


2.
Karo Hukum dan KLN


3.
SesDitjen Postel







Tidak ada komentar:

Posting Komentar